Syarat dan Ketentuan Nex Card
Terakhir Diperbarui: 11 Agustus 2023
Terakhir Ditinjau: 11 August 2023
Nex Card adalah Kartu Kredit co-branding yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) berkolaborasi dengan PT Nex Teknologi Digital (“Nex”) dan didukung oleh jaringan Mastercard, untuk ditawarkan kepada user Nex. Nex Card dapat digunakan pengguna untuk bertransaksi. Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan melakukan permohonan pengajuan Nex Card, saya telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
​
1. Ketentuan Umum
-
Aplikasi serta dokumen yang telah saya kirimkan ke BRI adalah menjadi hak milik BRI dan tidak dapat diminta kembali. BRI mempunyai hak untuk tidak memproses aplikasi saya yang data dan dokumennya tidak lengkap
-
Dengan mengajukan permohonan Nex Card, saya sepakat untuk menyetujui dan mengikuti syarat dan ketentuan termasuk informasi penggunaan dan biaya – biaya yang tercantum pada website https://kartukredit.bri.co.id, kebijakan privasi (https://bri.co.id/web/guest/privacy), buku pedoman layanan kartu kredit (welcome pack card), dan informasi produk di aplikasi Nex yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengajuan pada platform Nex ini apabila permohonan ini disetujui.
-
Seluruh data, keterangan, informasi, catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apapun yang saya sampaikan melalui platform Nex untuk kepentingan penerbitan Kartu Kredit Nex Card, adalah alat bukti yang sah dan mengikat saya sebagai Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Saya tidak akan menggunakan Kartu Kredit BRI untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau perbuatan melawan hukum lainnya
-
Segala kerugian (financial dan non-financial) yang timbul akibat kelalaian saya, karena:
-
Terlambat/tidak menginformasikan perubahan data pribadi (data alamat, no.handphone, email, dll) ke BRI
-
Terlambat/tidak menginformasikan kehilangan kartu kredit ke BRI.
-
Menginformasikan data kartu kredit, kode OTP, CVV, PIN serta data pribadi lainnya kepada pihak lain
-
Terlambat/tidak menghentikan transaksi berlangganan (re-curring) seperti program TV berbayar, kepersertaan pendidikan, kepesertaan asuransi, dan lain sebagainya (apabila ada) sehingga terjadi pembayaran secara terus-menerus. Penghentian pembayaran transaksi berlangganan dengan kartu kredit BRI hanya dapat dilakukan apabila nasabah telah mendapatkan surat resmi atas penutupan transaksi tersebut dari perusahaan terkait.
​Menjadi beban dan tanggung jawab saya sepenuhnya.
-
-
Saya bersedia melakukan pembayaran segala kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan paling lambat pada tanggal jatuh tempo atau dokumen penagihan lainnya yang dikeluarkan oleh BRI.
-
Saya menyetujui bahwa BRI tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa dari merchant yang saya bayar dengan menggunakan Kartu Kredit BRI. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, saya tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Lembar Tagihan
2. Ketentuan Penggunaan Produk
Ketentuan BRI sehubungan dengan penerbitan dan pengelolaan Nex Card dapat berubah sesuai dengan diskresi BRI semata selaku penerbit Nex Card. Perubahan tersebut akan BRI sampaikan secara tertulis kepada saya sebelumnya. Dalam penerbitan dan pengelolaan Nex Card ini, dengan ini saya memahami dan menyetujui bahwa:
-
BRI akan menyerahkan Kartu Kredit (baru/perpanjangan) secara langsung kepada pihak yang namanya tercetak di atas Kartu (“Pemegang Kartu”) pada alamat Saya yang tercatat di sistem BRI. Apabila pada saat penyerahan Kartu, Saya berhalangan untuk menerima Kartu secara langsung dari BRI maka Saya dengan ini memberikan persetujuan kepada BRI untuk menyerahkan Kartu, kepada pihak lain yang berada pada alamat saya, dengan ketentuan, BRI mencatat tanggal penyerahan Kartu dan identitas pihak penerima Kartu.
-
BRI berhak memperoleh dan memeriksa kebenaran data dan/atau informasi dari pihak manapun
-
Melakukan pemblokiran sementara terhadap Kartu Kredit BRI dalam kaitannya terdapat tunggakan kewajiban Saya sebagai Pemegang Kartu dan/atau kepentingan investigasi sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan terhadap kartu ini.
-
Memblokir/mendebet/mencairkan rekening simpanan, baik berupa giro, deposito dan/atau tabungan Saya yang telah dan /atau akan ada pada BRI, guna menyelesaikan seluruh kewajiban Saya yang timbul dari penggunaan kartu (baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan), termasuk namun tidak terbatas pada pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya
-
Apabila Saya dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu, Saya bersedia secara sukarela untuk menyerahkan harta kekayaan milik Saya kepada BRI untuk mengkompensasikan, menjual atau mencairkan harta kekayaan tersebut guna menyelesaikan seluruh kewajiban Saya
-
BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk menolak transaksi, menutup Kartu Kredit, mengakhiri penggunaan Kartu, mencabut semua hak yang melekat pada Kartu, membatalkan penerbitan kartu, tidak memperpanjang kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan Kartu tidak sesuai peruntukan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, terdapat transaksi yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant dan hal-hal sejenis lainnya yang telah ditetapkan pada syarat dan ketentuan kartu kredit BRI. Namun, atas pengakhiran/penghentian layanan kartu kredit tersebut, tidak menghapuskan tunggakan kewajiban (apabila ada) Nasabah untuk melakukan pelunasan kepada BRI
-
BRI dapat menggunakan, memanfaatkan dan menginformasikan (melalui media elektronik dan non elektronik) data pribadi/informasi pemegang kartu terkait penggunaan data pribadi Saya kepada regulator/partner/pihak ketiga/pihak terafiliasi lainnya yang bekerja sama dengan BRI untuk tujuan non komersial (meningkatkan fitur, fasilitas, layanan dan/atau penagihan)
-
BRI berhak untuk memindahbukukan saldo kredit pada kartu akibat adanya kelebihan pembayaran saya di rekening kartu kredit, ke rekening simpanan saya yang terdaftar autodebet di BRI.
-
Saya tidak tidak akan mengalihkan kewajiban membayar atas tagihan Kartu Kredit BRI kepada pihak lainnya
-
Saya bertanggung jawab atas keamanan kartu kredit dan transaksi yang terjadi termasuk penyalahgunaan, pemalsuan dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan
-
Saya berhak mengajukan sanggahan terhadap transaksi yang ditagihkan kepada Saya, paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal transaksi. Apabila di kemudian hari transaksi yang Saya sanggah dinyatakan terbukti sah oleh BRI, BRI berhak untuk mendebet rekening Kartu Kredit Saya sejumlah tagihan transaksi yang Saya sanggah. Apabila BRI tidak menerima sanggahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Saya telah menyetujui transaksi tersebut
-
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
-
"Kuasa-kuasa sebagaimana disebutkan dalam fomulir ini tidak dapat ditarik kembali dan/atau berakhir dengan cara apapun juga termasuk namun tidak terbatas karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga seluruh kewajiban Saya dinyatakan lunas oleh BRI. Kuasa dimaksud telah diberikan dengan ditandatanganinya Formulir ini sehingga tidak diperlukan surat kuasa tersendiri”
-
Apabila kerjasama co-branding BRI dengan Nex berakhir, maka BRI berhak melakukan penggantian Kartu Kredit co-branding Nex menjadi Kartu Kredit BRI regular.
-
BRI dapat melakukan perubahan biaya dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada pemegang kartu selambat-lambatnya 30 hari kerja