Buat kamu yang pertama kali atau pernah mengajukan kartu kredit, penting untuk memerhatikan faktor yang dapat memperbesar kemungkinan diterimanya pengajuan kartu kredit kamu.
Banyak faktor yang dapat menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kartu kredit kamu, salah satunya adalah Kolektibiltas.
Sudah pernah dengar tentang Kolektibilitas?
Definisi kolektibilitas menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Kredit yang dimaksud disini bukan hanya pinjaman bank seperti KPR atau KKB, namun juga mencakup kartu kredit.
Apa arti status Kolektibilitas saya?
Kolektibilitas-1 (Lancar) - kamu selalu tepat waktu membayar tagihan, sehingga tidak ada tunggakan
Kolektibilitas-2 (Dalam Perhatian Khusus) - kamu telat membayar 1-90 hari
Kolektibilitas-3 (Kurang Lancar) - kamu telat membayar 91-120 hari
Kolektibilitas-4 (Diragukan) - kamu telat membayar 121-180 hari
Kolektibilitas-5 (Macet) - kamu telat membayar lebih dari 180 hari
Apa dampaknya untuk saya?
Semakin tinggi status kolektibilitasmu, semakin buruk nilai kreditmu, sehingga lebih sulit pula untuk kamu mendapatkan pinjaman dari bank, seperti KPR, maupun KKB. Untungnya, status kolektibilitas ini bukan hal yang permanen ya! Misalnya kamu terlambat bayar tagihan kartu kredit bulan lalu, tinggal lunasi tagihanmu, supaya status kolektibilitas kamu kembali ke Kolek-1.
Bagaimana cara mengecek Kolektibilitas saya?
Seperti yang pernah dibahas oleh Twitter Nex di tweet ini, langkah-langkah pengecekan tingkat kolektibilitas bisa dilakukan secara pribadi baik luring (offline) maupun daring (online) melalui situs Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi langkah pengecekannya bisa kamu cek melalui situs Otoritas Jasa Keuangan. Jangan lupa untuk terus cek status kolektibilitas kamu secara berkala dan pastikan posisi tingkat kolektibilitas kamu adalah Kolek-1 ya!
Comments